KoranElektronik.com – Pemerintah Kota bersemangat menggelar razia
kepatuhan memakai masker saat pandemi COVID-19. Sepuluh anjal ini diamankan
dari Jalan Tanjung Kota Blitar. Mereka dinilai meresahkan warga sekitar dan
mengamen di jalanan tanpa memakai masker. Mereka terdiri dari delapan laki-laki
dan dua perempuan yang berasal dari Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan
Sidoarjo.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar M Hadi Maskun mengatakan
razia ini rutin digelar. Selain untuk menegakkan Perda nomor 1 tahun 2017
tentang Trantibum. Juga menegakkan Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang
penanganan COVID-19.
"Razia ini sebagai upaya kami menegakkan
perda Trantibum dan Perwali penanganan COVID-19. Sanksi
akan kami perberat untuk kerja sosial supaya benar-benar menimbulkan efek jera,"
terang Hadi, Selasa (21/7/2020).
Dan jadilah 10 anjal ini dihukum membersihkan
sampah di sungai dan halaman di sekitar kantor Satpol PP di Jalan Mastrip Kota
Blitar. Selain itu, KTP mereka juga diminta untuk dimasukkan data.
"Ini nanti setelah kami hukum akan koordinasi dengan
dinas sosial. Karena pembinaan fungsional itu merupakan ranah dinsos,"
tandasnya.
Angka penyebaran COVID-19 di
Kota Blitar masih terus bertambah. Bahkan ada transmisi lokal di dua kelurahan.
Yakni Keluragan Rembang dan Karangtengah, yang keduanya masuk wilayah Kecamatan
Sananwetan Kota Blitar.
Untuk Kelurahan Rembang, paparan datang dari seorang
nakes di rumah sakit rujukan Kabupaten Blitar. Sedangkan di Kelurahan
Karangtengah, paparan ada di lingkup asrama militer. Jumlah kumulatif pasien
terkonfirmasi positif sampai hari ini sebanyak 30 orang. Dengan rincian telah
sembuh 11, dirawat 17 dan dua meninggal dunia.
.