KoranElektronik.com- Hari pertama pemberlakuan sanksi tidak
menggunakan masker puluhan warga Kabupaten
Cianjur terjaring razia, namun tak didenda, melainkan diberikan sanksi sosial
yaitu membersihkan fasilitas umum.
"Hari ini mulai kami berlakukan sanksi
secara tegas, karena Inpres dari Pergub sudah keluar. Kalau kemarin masih
ujicoba, sambil menunggu kedua aturan itu keluar," ujar Kasatpol PP
Cianjur Hendri Prasetyadi, Rabu (29/7/2020).
Mereka yang disanksi terjaring petugas lantaran
kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Padahal
penggunaan masker penting demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Total ada 22 orang
yang kami sanksi untuk hari pertama ini. Mereka diminta membersihkan trotoar di
Jalan Mangunsarkoro dan kawasan Bojong meron City Walk," ucap dia.
Dia mengatakan, untuk
meningkatkan kesadaran warga mengenakan masker, 2 regu Satpol PP, beberapa
anggota Kodim 0608 hingga Subdenpom disiagakan di sejumlah titik keramaian.
"Setiap harinya
petugas akan siaga, di setiap titik keramaian di pusat kota. Kami juga siapkan
masker, sehingga ketika disanksi mereka juga diminta mengenakan masker,"
tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman
Suherman mengatakan penerapan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker
mulai diberlakukan. Namun pihaknya belum menerapkan denda baru memberikan
sanksi sosial kepada para pelanggar.
Herman berharap masyarakat bisa patuh dan tidak
ada yang terkena denda. "Jangan sampai ada yang didenda, kami harap
semuanya patuh pakai masker di tengah pandemi ini," tutupnya.