Notification

×

Iklan

Ambyar Hati Terapis Pijat Pernikahannya Rekayasa Pemerkosa Anak Tiri

Rabu, 15 Juli 2020 | 10:02:00 AM WIB Last Updated 2020-07-15T02:02:22Z
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun terjadi pada 30 Juni 2020 (dok. Istimewa).

KoranElektronik.com - Hati B (44) ambyar. Belum sebulan menikah, begitu banyak fakta-fakta mengejutkan soal istri sirinya.
B adalah pria yang menikahi NS (12), gadis belia korban pemerkosaan ayah tirinya. Rumah tangga B dan NS benar-benar terguncang.
Pernikahannya dengan gadis di bawah umur awalnya menjadi sorotan publik. Bahkan pernikahannya diselidiki polisi.
Belum selesai masalah hukum, B bersama keluarganya baru mengetahui fakta miris bahwa istri sirinya adalah korban rudapaksa. B kepikiran untuk mengakhiri pernikahannya dengan NS.
"Saya sudah tidak mau lanjut, sudah mau tutup, keluarga saya juga kecewa dan malu," ujar B saat dimintai keterangan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Pinrang, Selasa (14/7/2020).
B mengaku tidak mengenal cukup lama dengan NS sebelum menikah. Dia bahkan mengatakan belum pernah bertemu dengan gadis tersebut.
"Cuma sekali (bicara) video call, sebelum menikah, saya juga tidak pernah ditolak waktu melamar," aku B.
B mengatakan acara pernikahan siri dengan NS berlangsung di rumah mempelai perempuan yang dihadiri sejumlah kerabat. "Saya dengar sangat ramai," ungkapnya.
Proses B dengan NS menuju pelaminan memang tidak berjalan betul-betul lancar. Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak kantor urusan agama (KUA). Kemudian keduanya pun menempuh nikah siri.
"Begini, sesuai data yang diperoleh bahwa yang bersangkutan meminta surat pengantar dari kantor desa 9 Juni 2020, mengurus surat pengantar dari desa untuk ke kantor KUA. Pengakuan mereka Ditolak, setelah Ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri," kata Kapolsek Suppa AKP Chandra saat dihubungi, Selasa (7/7).
Pernikahan keduanya digelar di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel pada 30 Juni 2020. B dan NS disebut sudah menjalin hubungan selama 5 bulan sebelum menikah siri.
B juga sempat ditolak keluarga. Kondisi mempelai pria yang tidak sempurna atau tunanetra menjadi alasannya. B kenal dengan NS dalam sebuah acara pernikahan. Hubungan itu terus berlanjut saat B, yang juga seorang terapis, sering mengobati seseorang yang juga anggota keluarga gadis usia 12 tahun tersebut.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut serius hingga B datang melamar ke keluarga gadis 12 tahun itu. Setelah ditolak 2 kali, lamaran B kemudian diterima keluarga istrinya.
"Datang melamar pertama kali ditolak, yang keduanya ditolak, karena kita tahu toh bagaimana orangnya (mempelai pria) tidak sempurna begitu (tunanetra)," ujar ibu kandung gadis usia 12 tahun tersebut saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Suppa, Pinrang, Selasa (7/7).
Pernikahan B dan NS diselidiki polisi karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Namun, terungkap latar belakang mengapa anak baru gede (ABG) ini mau menikah dengan B.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, mengungkapkan ternyata NF pernah diperkosa oleh ayah tirinya bernama Sappe (39). Korban lalu menikah dengan B untuk menutupi aib.
"Korban inistial NF umur 12 tahun berterus terang terkait apa yang menimpa dirinya, dimana memang pada intinya korban ini menjadi melakukan pernikahan guna menutup aib," kata Dharma kepada detikcom, Jumat (10/7).
Sappe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pinrang. Sappe mencabuli anak tirinya itu sejak masih berusia 10 tahun atau terjadi pada 2018.
Aksi pencabulan Sappe baru terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang mendapatkan laporan awal dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pihak P2TP2A memang mendampingi NF dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.
Namun, secara hukum, polisi menyatakan pernikahan ini bisa saja dibatalkan karena melanggar UU Perkawinan. P2TP2A Pinrang bisa membatalkan pernikahan NF karena tidak sesuai UU perkawinan.
"Bisa dibatalkan nanti, tergantung nanti dari hasil penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/7/2020).
"Jadi nanti lembaga itu (perlindungan anak), itu pernikahan baik sifatnya resmi atau tidak, akan dibatalkan nanti, kan ada Undang-undangnya," tambahnya.
×
Berita Terbaru Update