![]() |
Ilustrasi etnis Uighur di Xinjiang, China. (GREG BAKER / AFP) |
Koranelektronik.com
– Amerika Serikat melaporkan menjatuhkan sanksi pada 11 perusahaan China sebab
diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnis Uignur di
Xinjiang.
Sanksi
itu membuat 11 perusahaan tersebut tidak bisa lagi mengakses barang-barang dari
Amerika Serikat.
"11 perusahaan yang terkena sanksi terlibat dalam
pelanggaran HAM dan pelecehan berbentuk kebijakan represi pemerintah China,
penahanan massal sewenang-wenang, kerja paksa, pengumpulan data biometrik serta
analisis genetik secara paksa," tegas Kementerian Perdagangan AS
dari sebuah pernyataan pada Senin (20/7).
Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya adalah Changji Esquel Textile, Hefei Bitland Information Technology, Hefei Meiling, Hetian Haolin Hair Accessories, Hetian Taida Apparel, KTK Group, Nanjing Synergy Textiles, Nanchang O-Film Tech, dan Tanyuan Technology.
Dikutip AFP, sembilan perusahaan tersebut terduga melakukan
kerja paksa kepada pekerja entis Uignur.
Sementara itu, Xinjiang Silk Road dan Beijing Liuhe
disanksi AS sebab "melakukan analisis genetik yang digunakan untuk
penindasan terhadap etnis Uighur".
Investigasi visual New York Time memperlihatkan
beberapa dari perusahaan itu merekrut etnis Uignur dan etnis minoritas lainnya
menjadi tenaga kerja mereka, dari program yang disponsori pemeritah China.
Beberapa pihak menilai program prekrutan tersebut
sering memaksa warga Uignur dan etnis minoritas lainnya secara paksaan.