![]() |
Ilustrasi Balita Tewas |
Kondisi ditemukan sudah meninggal, tedapat luka-luka di
punggung, lebam dan bekas sundutan rokok di tangan dan kaki.
Pelaku mengakui telah menganiaya sejak satu bulan terakhir
kepada korban. Pada saat melakukan penganiayaan istrinya tidak berada di rumah.
Penganiayaan dilakukan karena pelaku pengangguran makanya
sering menyiksa anak tirinya dan juga karena istrinya jarang pulang ke rumah.
Pelaku menganiaya korban menggunakan tongkat aluminium di
bagian dada, punggung, kaki, dan bagian muka hingga tewas.
Karena faktor ekonomi yang menjadi alasan pelaku menganiaya akan tirinya. Pelaku sempat
mencoba melarikan diri namun aksinya gagal karena sempat ditemukan polisi dan
segera diamankan. Atas perbuatannya ini pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 UU RI
Nomor 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.