![]() |
Presiden Jokowi di kantor BIN (Foto: bin.go.id) |
Koranelektronik.com
– Badan Intelijen Negara (BIN) sekarang lebih dekat dengan Presiden Republik
Indonesia. Lembaga tersebut menjamin jika segala informasi serta rahasia akan
lebih cepat berada ditangan Presiden Republik Indonesia.
BIN
sebelumnya berada dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam). Untuk saat ini Menko Polhukam dijabat oleh
Mahfud Md.
Presiden
Joko Widodo lantas meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020
tentang Kemenko Pulhukam. Melalu Perpres
tersebut Jokowi menegaskan jika BIN sudah tak lagi di bawah Menko Pulhukam.
Didalam
Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan Kemenko Pulhukam mengkoordinasikan :
1.
Kementerian
Dalam Negeri,
2.
Kemeneterian
Luar Negeri,
3.
Kementerian
Pertahanan,
4.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia,
5.
Kementerian
Komunikasi dan Informasi,
6.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,
7.
Kejaksaan
Agung,
8.
Tentara
Nasional Indonesia,
9.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan
10. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bila
dibandingkan dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015, BIN masih di bawah koordinasi
Kemenko Polhukam, tepatnya di poin h. Berikut kebijakan pasal 4 Perpres
sebelumnya :
Pasal
4
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan :
1.
Kementerian
Dalam Negeri,
2.
Kementerian
Luar Negeri,
3.
Kementerian
Pertahanan,
4.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia,
5.
Kementerian
Komunikasi dan Informasi,
6.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,
7.
Kejaksaan
Agung,
8.
Badan
Intelijen Negara
9.
Tentara
Nasional Indonesia
10. Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan
11. Instansi
lain yang dianggap perlu.