![]() |
Maria Pauline Lumowa (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA) |
Koranelektronik.com
– Bareskrim Polri kembali memerikasa Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan
Bank BNI Rp1,7 Triliun, hari ini. Pemeriksaan ini masih menindaklanjuti
penyidikan, Kamis (23/7) kemarin.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan
pemeriksaan yang kemarin, yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW
terkait dengan pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, sampai dengan pencairannya
kemudian L/C fiktif yang digunakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa narapidana Adrian Herling
Waworuntu atau AHW sebagai saksi. Usai dilakukan pemeriksaan, sebut Ramadhan,
keterangan AHW ternyata menguatkan.
"Kami sampaikan keterangan dari saksi AHW
oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama,
menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai
tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama," kata Ramadhan.
Ia menyebutkan belum ada tersangka baru dalam
kasus ini. Persoalan penelusuran aset Maria, Ramadhan juga belum bisa
memberitahukan.
"Ini dalam pengembangan nanti kalau
ditemukan dalam pemeriksaaan ditemukan tersangka baru akan diumumkan,"
jelasnya.
Dilaporkan, Bareskrim Polri memperpanjang
penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada tahun 2002,
Maria Pauline Lumowa (MPL). Penahanan Maria akan diperpanjang selama 40 hari.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim Nomor
B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan
penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli-7
September 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Jumat (24/7/2020).