![]() |
Ilustrasi perdagangan orang atau prostitusi |
KoranElektronik.com
– Kasat Reskrim Polres
Cianjur AKP Anton menjelaskan, dari keterangan tersangka, terungkap adanya
aktivitas seks grup tersebut. "Menawarkan threesome atau foursome dengan
tamunya. Tidak jarang juga suami yang minta ke istrinya tersebut," kata
Anton.
Sangat Miris Sekali, EY
(48) melibatkan istrinya, H (51), melakoni prostitusi online.
Selain menjual sang istri, EY menawarkan layanan threesome kepada
tamunya atau pria hidung belang.
"Iya, beberapa kali threesome,"
ucap EY singkat saat ditemui di Mapolres Cianjur, Sabtu (18/7/2020).
Meski kembali berkencan
dengan H, tamunya tersebut tidak dikenai biaya tambahan. "Threesome itu
tidak bayar, jadi hanya yang pertama dengan tarif Rp 400 ribu," ujar
Anton.
EY sudah diamankan di
Mapolres Cianjur. Sedangkan istrinya, H, masih berstatus sebagai saksi.
Praktik prostitusi online ini
terungkap setelah pelaku mempromosikan foto-foto istrinya di akun media sosial.
Polisi pun menangkap EY.