![]() |
ilustrasi |
KoranElektronik.com - Pelaku
adalah Adrianus Rega alias Edi, (34), kos di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.
Pelaku dilaporkan setelah orang tua pelaku melaporkannya karena telah melakukan
pemerkosaan pada anak di bawah umur
"Pelaku kami amankan setelah ada laporan dari orang tua
korban," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun
kepada detikcom, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dijerat pasal 81 UU
RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan
Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Harun mengatakan pekerjaan pelaku
adalah seorang sopir perusahaan ekspedisi di Surabaya. Sementara istri pelaku
yang baru saja melahirkan ada di Malang. Sebelumnya istri pelaku tinggal satu
kos dengan suaminya. Namun menjelang kelahiran, ia kembali ke desanya di
Malang.
Harun menambahkan korban adalah
remaja 12 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP dan merupakan tetangga pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk rayu korban agar mau diajak
jalan-jalan.
Tapi bila korban tak mempan dirayu, maka pelaku mengancam
korban hingga akhirnya korban takut dan tak kuasa menuruti
keinginan pelaku.
"Tersangka melakukan bujuk rayu
kepada korban. Saat menyetubuhi
korban, pelaku mengancam dan membentak korban hingga korban takut
dan tidak berani menolak keinginan tersangka," tandas Harun.