![]() |
Ilustrasi bendera China. (AP/Kin Cheung) |
Koranelektronik.com
– Pemerintah China menangguhkan sementara perjanjian ekstradisi antara wilayah
atonomi khusus Hong Kong, dengan beberapa negara Barat seperti Kanada,
Australia, dan Inggris.
Langkah itu diambil China sebagai balasan usai ketiga negara
tersebut menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai bentuk
protes terhadap Beijing yang baru menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di
wilayah otonomi tersebut.
"Tindakan yang salah dari Kanada, Australia, dan Inggris
dalam mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong telah secara serius
melukai dasar kerja sama peradilan," kata juru bicara Kementerian Luar
Negeri China, Wang Wenbin, dalam jumpa pers di Beijing pada Selasa (28/7).
Dikutip dari AFP, Wang menuduh warga Barat telah memanfaatkan UU
Keamanan Nasiona Hong Kong sebagai "alasan untuk secara sepihak
menangguhkan perjanjian ekstradisi" dengan Hong Kong.
"Karena itu, China telah memutuskan menangguhkan perjanjian
ekstradisi antara Hong Kong, Kanada, Australia, Inggris, serta perjanjian kerja
sama peradilan pidana," ujar Wang menambahkan.
Kanada, Inggris, dan Australia adalah bagian dari aliansi
intelijen "Five Eyes". Dua anggota lainnya yakni Selandia Baru, yang
baru memutuskan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong hari ini,
dan Amerika Serikat, yang tengah mempertimbangkan langkah serupa.
Kelima negara itu bersama menentang penerapan Undang-Undang
Keamanan Nasional Hong Kong baru gagasan China yang dianggap kian mengikis
kebebasan dan demokrasi di wilayah tersebut. UU itu berlaku pada 1 Juli lalu.
Kelompok penentang menganggap hukum baru China tersebut tanda
erosi kebebasan sipil dan hak asasi manusia Hong Kong.
Beleid tersebut memberikan kewenangan lebih bagi China untuk
campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik
memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
Sementara itu, UU tersebut juga mengizinkan China mencampuri proses
hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai
Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong dapat memberikan kewenangan
kepada pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan
diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan
yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di
wilayah otonomi tersebut.
Hal tersebut memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan
warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.