![]() |
Foto : Warga Demo Terkait Pembangunan |
KoranElektronik.com – Wali Kota Palu telah mendapatkan surat dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghentikan aktivitas pembangunan
rehab rekon hunian tetap (Huntap)
III di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah.
Permintaan itu berdasarkan suara warga Forum Talise Bersaudara yang menganggap
lahan tersebut kawasan untuk bercocok tanam dan warisan peninggalan orang tua.
"Kami menerima usulan masyarakat dan hari ini akan
mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemkot Palu untuk melakukan pemberhentian
sementara kegiatan atau aktivitas pembangunan huntap 3 di Kelurahan
Talise," kata Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi pada Selasa (21/7/2020)
saat warga yang tergabung dalam Forum Talise Bersaudara melakukan demonstrasi
di kantor DPRD Palu.
Menurutnya, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, pemegang Hak Guna
Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batasan waktu tertentu. Ini
tidak sama seperti hak milik sebagai hak terkuat sehingga perlu dipertimbangkan
agar status tanah eks-HGB dan HGU yang sedang menjadi sengketa agraria dikaji
kembali sesuai dengan ketentuan dalam hukum adat yang diakui pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
"Atas beberapa poin, kami
menyarankan kepada saudara Wali Kota Palu agar segera menghentikan untuk
sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang
direncanakan untuk menjadi pembangunan Hunian Tetap tahap III pada wilayah
Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih
lanjut guna penyelesaiannya," ucap Iksan.
Diketahui bahwa massa aksi dari
Forum Talise Bersaudara akan terus agar tanah negar dapat dimiliki oleh warga
secara legal. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan tanah warisan.
"Lokasi yang akan dijadikan kawasan
pembangunan Hutap, kami manfaatkan untuk bercocok tanam dan sudah berlangsung
berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah yang diwariskan orang tua kepada anak cucunya
sekarang. Kami tolak meski tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai
Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng Ferdianan Kana' lo menyampaikan
bahwa lahan dilokasi tersebut seluas 46 hektar dan bisa memuat 800 unit Huntap
yang diprioritaskan untuk korban bencana dan tsunami di Palu.
"Saya akan tetap lanjutkan karena ditugaskan Pemerintah
Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya
menyiapkan Huntap bagi warga terdampak bencana. Upaya penyiapan lahan oleh
pemerintah daerah dengan 2 skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot
dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan opsi kedua yakni skema
penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan
(ex HGB & HGB)."ucap Ferdinan secara tepisah.
Menurutnya, pembangunan Huntap sebagai amanah undang undang
penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 tahun 2018 tentang percepatan
rehab rekon pasca benca sulteng.
"Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta " tegasnya.
"Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta " tegasnya.