![]() |
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta. (ANTARA/RENO ESNIR) |
Koranelektronik.com
– Seorang driver ojol berinisial MZ memarahi petugas Satpol PP di Jakarta Timur
sebab tak terima ditegur oleh petugas.
MZ
memarahi petugas usai di tegur tak menggunakan masker.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Pasar Embrio, Jalan
Kerja Bakti, Makassar, Jakarta Timur, Senin (27/7) kemarin.
"Dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan
masker tidak terima untuk diberikan sanksi," kata Stefanus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).
Aksi driver ojol tersebut viral di media sosial. Dalam
video itu, pengemudi ojol tersebut tidak memakai masker dengan dalih tak
mengetahui aturan di wilayah tersebut. Karena, dia beralasan dirinya bukan
warga setempat.
Walapun demikian, kata Stefanus, petugas tetap memberikan sanksi
pada drivel ojol itu. Dikarenakan di seluruh wilayah Jakarta masih menerapkan
aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Ia mengungkapkan MZ diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP
sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan
Produktif.
"(Karena) kedapatan tidak memakai masker di tempat umum
yang bersangkutan diberikan sanksi sosial selama satu jam membersihkan
jalanan," tutur Stefanus.