![]() |
ilustrasi para penumpang KRL |
KoranElektronik.com – Wajib menggunakan lengan panjang
untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan
mengevaluasi kebijakan tersebut.
“ Dalam satu minggu ini
mari kita lihat evaluasi dan kami akan menyampaikan bebarapa masukan dari para
penumpang, warga masyarakat umum kepada pemerintah, nanti akan kita lihat
perkembangannya bagaimana,” ungkap VP Corporate Communications PT KCI, Anne
Purba, di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).
"Iya (kewajiban penumpang KRL memakai
lengan panjang diundur). Jadi kita perpanjang sosialisasinya," lanjutnya.
Anne menjelaskan
implementasi penggunaan lengan panjang ini tidak bisa langsung diterapkan
karena harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dalam pantauannya di
Stasiun Bogor, Anne mengaku mayoritas pengguna KRL sudah memakai jaket atau
pakaian berlengan panjang.
Anne pun mengatakan
aturan penggunaan lengan panjang di KRL ini sesuai Surat Edaran (SE)
Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis
Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Anne mengatakan
PT KCI patuh terhadap aturan tersebut.
Dalam peraturan
tersebut, pada bagian protokol kesehatan, ada persyaratan penumpang KRL
menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Berikut bunyi protokol kesehatan
penumpang KRL:
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang