![]() |
Tersangka R terkait kasus prostitusi Hana Hanifah ditahan Polrestabes Medan (Datuk Haris-detikcom) |
Bagaimana peran keduanya?
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan awalnya petugas mengamankan R di lobi sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menangkap R, polisi menuju kamar lokasi Hana bersama seorang pria berinisial A.
"Kemudian dari R tersebut kita tangkap di lobi hotel, yang bersangkutan menjelaskan bahwa saksi HH (Hana) dan saksi A ada di salah satu kamar. Kemudian tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi A ada di kamar tersebut," kata Riko dalam jumpa pers di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
Kombes Riko lalu mengungkap peran R. Dia mengatakan R berperan 'mengurus' Hana selama di Medan.
"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka yaitu saudara R, yang ada di depan ini karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara H saat ada di Medan," kata dia.
Sementara itu, tersangka J yang belum ditangkap juga diduga berperan sebagai muncikari. Polisi menyebut tersangka J adalah orang yang mengirimkan uang kepada Hana.
Tersangka J masih diburu polisi. Diduga dia berada di Jakarta. Dalam kasus ini, Hana dipulangkan polisi karena hanya berstatus saksi.
"Tersangka saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salahs atu kafe di seputaran Senayan Jakarta," ujarnya.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi," sambung Riko.