Notification

×

Iklan

Istana Angkat Suara soal Penggabungan BI dan OJK

Selasa, 14 Juli 2020 | 7:44:00 PM WIB Last Updated 2020-07-14T11:44:59Z
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut BI dan OJK sebagai lembaga dilandasi dengan undang-undang, sehingga area bermainnya bukan di pemerintahan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat suara soal 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh pemerintah, termasuk wacana mengembalikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, OJK sebagai lembaga dilandasi dengan undang-undang (uu).

Ia bilang 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang dilandasi peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres). Menurutnya, lembaga yang berada berlandaskan uu bukanlah wewenang pemerintah, sedangkan lembaga yang dibentuk dengan landasan pp dan perpres menjadi tanggung jawab pemerintah.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah uu. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," ungkap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/7).
Moeldoko menjelaskan pemerintah sedang mengevaluasi 18 lembaga untuk dibubarkan. Hal ini agar anggaran pemerintahan lebih efisien ke depannya.
"Terhadap lembaga di bawah perpres dan pp saat ini sedang ditelaah, perlu tidak organisasi atau yang dikatakan 18 lembaga kemarin itu dihapus atau dievaluasi lagi agar betul-betul efisien," ujar Moeldoko.
Ia sadar pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membubarkan 18 lembaga akan membuat banyak pihak berspekulasi bahwa hak dan wewenang OJK akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Namun, ia memastikan OJK tak masuk dalam daftar 18 lembaga yang sedang dievaluasi.
"Pada dasarnya mungkin semua pihak akan mengkalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI. Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini masing masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan," jelas Moeldoko.
Ia membocorkan beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan, antara lain Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Moeldoko menyatakan tupoksi Komisi Nasional Lanjut Usia tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemudian, BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Diketahui, beberapa waktu terakhir muncul isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Saat ini, pengawasan perbankan berada di bawah kendali OJK.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi S Hamidi mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan dari sisi fiskal dan moneter dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di dalam negeri pasca dihantam pandemi virus corona.
Hal ini merupakan respons atas pertanyaan awak media terkait isu berkembang soal rencana Jokowi untuk mengembalikan regulasi perbankan dari OJK ke BI.
"Evaluasi ke depan dinamika seperti apa dalam pelaksana kebijakan koordinasi antar institusi baik fiskal dan moneter untuk mendukung percepatan PEN seperti apa. Ingin melihat dinamika ke depan seperti apa," kata Ubaidi.
Ubaidi tak menjawab tegas terkait isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Hal yang pasti, pemerintah akan melakukan bauran kebijakan dalam rangka memulihkan ekonomi nasional
Mengutip laman resmi OJK, lembaga itu dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, pengawasan sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).
Beberapa hal yang diawasi oleh OJK, khususnya di sektor perbankan, perizinan untuk pendirian bank, kegiatan usaha bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, serta pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
Di sini, OJK berwenang untuk mengatur manajemen risiko industri perbankan, tata kelola perbankan, hingga pemeriksaan bank.
×
Berita Terbaru Update