![]() |
Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga dalam Perpres 82/2020. Di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A). |
Koranelektronik.com
– Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara dalam Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2020. Mayoritas lembaga negara yang dibubarkan di antaranya ada
16 lembaga terkait perekonomian yang dibentuk era mantan presiden Megawati Soekarnoputri
hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka
adalah tim Transparasi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpes
26/2010 tentang Transparasi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang
diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Setelah
itu, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
dibentuk berdasarkan Perpers 10/2011. Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang lahir lewat
Perpres 32/2011 diubah dengan Perpres Nomor 48 Tahun 2014.
Selanjutnya,
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan
Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk dari Perpres 86/2011 dan Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum yang dibentuk melalui Perpres
90/2016.
Lalu, pembubaran Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik (road map e-commerce) 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan
Perpres 74/2017.
Pembubaran tersebut berlaku juga untuk Satuan Tugas Percepatan
Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk lewat Perpres 91/2017. Selanjutnya, Tim
Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum lewat Perpres 46/2019.
Selanjutnya, Tim
Pinjaman Komersial Luar Negeri yang lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Tim Nasional untuk
Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO yang dibentuk
berdasarkan Kepres 104/1999 sebagaimana telah berubah dalam Kepres 16/2002.
Kemudian, Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk Kepres 166/1999
yang diubah dengan Kepres 133/2000. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang
dibentuk berdasarkan Kepres 177/1999 dan telah diubah beberapa kali, terakhir
kalinya melalui Kepres 53/2003.
Berikutnya, Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk
berdasarkan Kepres 54/2002 yang diubah menjadi Kepres 24/2005.
Lalu, Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk lewat Kepres 3/2005
sebagaimana diubah dalam Kepres 28/2010, serta Tim Koordinasi Percepatan
Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk dari Kepres 22/2006.
Dan yang terakhir,
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations berdasarkan Kepres 37/2014.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan
berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi, serta Komite Nasional
Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Southeast Asians dilaksanakan oleh
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai tugas dan kewenangan
masing-masing sesuai Perpres 28/2020," ujar Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi memilih Menteri BUMN Erick Thohir
sebagai ketua pelaksaan tim penanganan Virus Corona dan pemulihan ekonomi
nasional.
Pemilihan Erick tertuang dalam Perpres 28 yang ditetapkan oleh
Presiden, Senin (20/7) dan diundang Menteri Hukum dan HAM H Laoly.