![]() |
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti pertemuan dengan Jokowi dan sejumlah gubernur daerah lain di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).
"Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujar Emil, sapaannya.
Emil mengatakan, Jabar sendiri akan mulai menerapkan sanksi pada 27 Juli mendatang. Sanksi itu berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker.
Mantan wali kota Bandung itu mengaku mendapat apresiasi dari Jokowi karena akan segera memulai penerapan sanksi yang dikecualikan bagi orang yang sedang makan ataupun berpidato.
"Kita diapresiasi presiden karena duluan inisiatif wacanakan sanksi. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," katanya.
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Jokowi juga meminta kepala daerah lain untuk menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Khofifah pun mengaku sepakat dengan penerapan sanksi tersebut. Sebagai catatan, 70 persen warga Jatim masih tak mengenakan masker.
"Pak presiden memberi arahan untuk menegakkan disiplin. Memang seyogyanya ada sanksi denda maupun administrasi supaya ada proses peningkatan kedisiplinan," ucap Khofifah.
Mantan menteri sosial ini juga menyampaikan pesan dari Jokowi terkait upaya pengendalian corona di masing-masing wilayah. Ia menekankan bahwa upaya pengendalian itu harus diiringi dengan pergerakan kembali roda ekonomi.
"Itu yang pernah disampaikan antara rem dan gas. Jadi kapan direm, kapan digas, kepala daerah harus bisa deteksi secara kontinyu," tuturnya.
Jokowi diketahui berencana menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa denda, sanksi sosial, ataupun tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi itu diterapkan lantaran saat ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.