KoranElektronik.com – Orang nomor satu di Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan
presiden nomor 73 tahun 2020 tentang kementerian koordinator bidang politik,
hukum, dan keamanan. Lewat Perpres, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko
Polhukam.
Sabtu (18/7/2020), pada pasal 4, Kemenko Polhukam
mengkoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kemenko Polhukam sendiri saat ini
dipimpin Mahfud Md selaku
Menko. Tugas kementeriannya antara lain seperti pengendalian kebijakan
kementerian/lembaga terkait dengan isu polhukam, penyelesaian isu bidang
polhukam, hingga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015, BIN
masih di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, tepatnya di poin h. Berikut beleid
pasal 4 Perpres sebelumnya:
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.