![]() |
ilustrasi gaji ke-13 |
Koranelektronik.com, -Sri Mulyani telah resmi mengumumkan jadwal cairnya gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus mendatang.
Wanita yang menjabat sebagai Menteri Keuangan itu mengumumkannya
secara virtual setelah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo, Selasa
(21/7/2020).
“Pencairan telah direncanakan pada agustus,” ucap Sri Mulyani
melalui siaran live video youtube kementrian Keuangan. Menteri Keuangan itu
juga menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara,
pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
Sri Mulyani mengungkapkan mengenai anggaran totalnya Rp 28,5
triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 ASN, termasuk PNS
Pusat, anggota polri, dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan
sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah Rp 13,89 triliun.