Koranelektronik.com - Kantor Satpol
PP Merangin, Jambi, digeledah oleh jajaran
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Kegiatan penggeledahan tersebut
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam
dinas Satpol PP tahun anggaran 2018.
"Kita lakukan
penggeledahan ini untuk melengkapi bukti yang ada. Dari penggeledahan ini kita
berhasil amankan sebanyak 30 dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengadaan
pakaian Linmas Satpol PP itu," kata Kasi Pidsus Kejari Merangi Jambi,
Arliansyah kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Ada dua ruangan di kantor
Satpol PP yang digeledah. Dua ruangan tersebut, yakni ruangan Kasubag Program
dan Keuangan, serta ruangan Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA).
Tidak
hanya kantor Satpol PP Merangin, pihak kejaksaan juga menggeledah kantor Unit
Layanan Pengadaan (ULP) serta kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin.
Terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Satpol PP Merangin, pihak
kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka dimaksud, yakni,
Kepala BPBD Kabupaten Merangin berinisial AZ (mantan Kasatpol PP Merangin), ISK
yang merupakan oknum ASN di kantor ULP Kabupaten Merangin, pimpinan CV Putra
Merangin inisial SH dan ACH.
Dugaan tindak pidana
korupsi tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400,34 juta. Adapun total
anggaran pengadaan seragam dinas Satpol PP yang diduga dikorupsi, yakni Rp 1,03
miliar.