![]() |
Ilustrasi penggunaan masker. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) |
Koranelektronik.com
– Pemerintah Kota Depok mulai hari ini memberlakukan denda sebesar Rp50 ribu
bagi warganya yang tak mengenakan masker di ruanf publik.
Sebelumnya,
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok sudah melakukan sosialisasi
tentang denda bagi warga yang tak disiplin masker di beberapa titik keramaian
sampai wilayah kecamatan.
“Mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan
bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau
dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Idris
dalam keterangannya, Senin (20/7).
Aturan mengenakan masker bagi warga Depok tertulis dalam
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 Pedoman PSBB Secara Proposional
Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB).
Perwal mengatakan jika Kota Depok saat ini berada di level 3
dari 5 level kewaspadaan yang dipergunakan sebagai parameter. Dengan berada di
level tersebut Kota Depok saat ini masih dalam zona berkatagori cukup berat
dengan masih ditemukannya klaster tunggal kasus positif Covid-19.
Jika diurutkan, level terendah dimulai dari level 1, dengan
nihil penemuan kasus positif, sementara level 5 sebagai kategori level paling
berbahaya dengan kategori kritis, dengan penemuan kasus positif di level
komunitas.
Menurut laporan harian kasus Covid-19, data terakhir per Rabu
(21/7), beberapa kasus positif di Kota Depok saat ini telah menyentuh 1.057
kasus atau bertambah 25 kasus dari hari sebelumnya.
Dengan jumlah tersebut, Kota Depok saat ini tercatat sebagai
wilayah dengan jumlah kasus paling banyak di Provinsi Jawa Barat. Sementara
dari total jumlah kasus positif, 822 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan
40 pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Mari bersama melawan Covid-19, jaga diri kita dan keluarga
dengan menjaga imunitas tubuh, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan
dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, jadikan masker menjadi kebutuhan
setiap pribadi dalam beraktivitas," tutup Idris.