![]() |
Foto: Mantan Bupati Bogor Nurhayanti (Ibnu/detikcom) |
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap Satker pada Pemkab Bogor yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," Kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Hari ini, Nurhayanti diperiksa sebagai saksi untuk Rachmat Yasin. Nurhayanti merupakan mantan bupati Bogor pengganti Yasin yang tersandung kasus korupsi pada 2014. Nurhayanti dilantik menjadi bupati pada 2015.
Usai diperiksa KPK, Nurhayanti enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya tersebut. Ia selalu meminta hal itu ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
"Tanya ke penyidik aja, saya hanya dimintai keterangan. Nggak, nggak ya ke penyidik aja," kata Nurhayanti saat keluar KPK.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.