![]() |
Ilustrasi |
Koranelektronik.com,
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan dua
mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan suap
terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau
2014-2019.
Kedua
mantan Anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka itu yakni, Ahmad Hosein
Hutagalung dan Mulyani.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal
28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Deputi Penindakan KPK,
Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Ahmad bakal ditahan di Rutan KPK
Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung
Merah Putih.
Karyoto mengatakan, salah seorang
tersangka lain yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.
"Sehingga
KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan (terhadap Nurhasanah) yang waktunya
akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait perkara ini, KPK telah
menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut
periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11
tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020
lalu.
Para tersangka, menerima hadiah atau janji berupa uang yang
diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keseluruhan suap itu diduga diterima terkait
dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun
anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Lalu terkait persetujuan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014
oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan terkait pengesahan angggaran pendapatan dan
belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi
Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada
2015.
Atas ulahnya, para tersangka disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana.