![]() |
Singapura mendeportasi 12 WNA karena melanggar aturan jaga jarak untuk cegah penularan virus corona. (Foto: CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami) |
Singapura mendeportasi 12 warga asing karena tidak mematuhi aturan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan virus corona. WNA yang dideportasi juga dilarang untuk masuk kembali ke Negeri Singa.
Keduabelas warga yang dideportasi terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan berusia antara 20 hingga 37 tahun. Sekitar 10 diantaranya merupakan warga India dan dua lainnya warga Malaysia.
Mengutip Strait Times, selain dideportasi, warga asing ini juga dijatuhi denda karena melanggar larangan untuk melakukan pertemuan dan menjaga jarak.
Kasus pertama terjadi pada seorang warga Malaysia pemegang izin kerja, Arvinish N. Ramakrishnan. Ia diketahui mengundang teman ke tempat tinggalnya untuk minum dan mengendarai sepeda motor untuk mengantarkannya pulang. Keduanya sempat berhenti di sebuah jalan di Yishun Avenue 6.
Arvinish didakwa karena mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan melanggar larangan untuk melakukan pertemuan serta keluar rumah. Atas kesalahan tersebut, izin kerjanya dicabut dan ia dideportasi ke Malaysia pada 5 Juni lalu. Ia juga didenda 4.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4 juta.
Sementara teman Arvinish yang juga warga Malayia hanya menerima peringatan keras karena melanggar larangan keluar rumah.
Kasus kedua terjadi pada Cheng Fengzhao, warga China yang izin kerjanya dicabut dan telah dideportasi pada 10 Juni lalu. Pemerintah menjatuhkan denda sebesar 7.000 dolar Australia atau sekitar Rp7 juta karena memberikan layanan pijat plus plus kepada seorang warga Singapura di apartemennya.
Pria Singapura yang memasuki apartemen Fengzhao juga didenda karena melanggar larangan melakukan pertemuan.
Sementara 10 warga India dideportasi dan didenda antara 2.000 hingga 4.500 dolar Singapura karena melakukan pertemuan di sebuah rumah di Kim Keat Road. Mereka telah dideportasi antara Juni hingga Juli.
Tiga penyewa rumah, Navdeep Singh (20), Sajandeep Singh (21), dan Avinash Kaur (27) dituduh mengizinkan orang lain memasuki rumah mereka tanpa alasan yang jelas. Sementara tujuh tamu berusia antara 20 hingga 33 tahun dideportasi karena melanggar larangan melakukan pertemuan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) mengatakan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang tidak mematuhi aturan menjaga jarak aman atau mengabaikan hukum setempat. Langkah tegas yang dimaksud termasuk pemutusan visa atau izin kerja dan melarang mereka kembali ke Singapura.