![]() |
Foto : Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak |
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa pembelaan yang dilakukan najib telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang wajar atas tuduhan yang ditunjukkan kepadanya.
"Karena itu saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas semua tujuh dakwaan," Katanya, Selasa (28/7).
Hakim Nazlan mulai membacakan keputusan tepat setelah jam 10 pagi dan berbicara tentang pendirian SRC Internasional, anak perusahaan 1MDB.
Dia berbicara mengenai pendapatan pembelaan bahwa terdakwa percaya uang dalam rekening berasal dari sumbangan Arab Saudi.
"Dalam pandangan saya, bahkan pada titik ini, ketika terdakwa diberitahu tentang sumbangan (Arab Saudi) yang akan datang dari (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau dikenal sebagai Jho Low), terdakwa harus mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi dan mengemukakan bukti dari informasi itu," ujar hakim.
"Tidak ada rincian tentang sumbangan atau apakah akan datang dengan syarat. Apakah itu bantuan asing, hibah atau pinjaman?" lanjutnya.
Di persidangan pada Selasa (28/7), Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menjatuhi Najib hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta).
(MALA/KE)