![]() |
ilustrasi |
KoranElektronik.com – Pemerintah Kota Garut
merencanakan menerapkan pemberi sanksi bagi masyarakat yang berkeliaran diluar
rumah tanpa manggunakan masker. Senin (20/07/2020).
Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut pihaknya
sudah menyiapkan tim penegak disiplin protokol kesehatan. Tim gabungan tersebut
berisikan petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Ia menjelaskan penerapan
sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker rencananya mulai
dilaksanakan akhir Juli 2020. Saat ini, Pemda Garut tengah sosialisasi sanksi
tersebut.
Sanksi akan ditegakkan
khusus di pusat perkotaan. Rudy menegaskan ada beberapa alasan terkait hal
tersebut.
Namun, Rudy menambahkan,
Pemkab Garut dalam penerapan sanksi ini akan lebih mengedepankan tindakan
preventif ketimbang pemberian sanksi. Pemkab Garut menyiapkan ribuan masker
untuk dibagikan kepada para pelanggar.
"Karena dari 42
kabupaten, kita hanya 10 yang terpapar COVID-19 ini, sisanya tidak ada. Yang
rawan itu di kota. Jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira
tidak," ucap Rudy.
Jika pelanggar yang
sudah diberi masker ketahuan melanggar lagi, maka baru akan dikenakan sanksi.
Sampai saat ini Pemda sendiri belum menentukan besaran nominal denda yang akan
dikenakan kepada para pelanggar.