![]() |
ilustrasi |
KoranElektronik.com - Kasus dukun
cabul masukkan telur pada kemaluan korban di Situbondo
diselidiki. Setelah menerima laporan, polisi langsung menggelar penyelidikan.
Termasuk memintai keterangan korban, wanita usia 30 tahun asal Bondowoso.
"Korban sudah kami
mintai keterangan. Cuma untuk di BAP, korban baru menyatakan kesiapannya Senin
(3/8) depan ini," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo di
kantornya, Rabu (29/7/2020).
Pemeriksaan saksi korban
diperlukan, untuk melengkapi barang bukti kasus asusila ini. Setelah itu,
sambung Agus, baru pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor berinisial AR
(40), juga warga Bondowoso.
"Ini
sesuai pasal 184 KUHAP, supaya barang buktinya lengkap," tandas Agus
Widodo.
Menurut dia, modus pelaku
adalah sebagai dukun pengobatan atau tabib. Mereka bertemu di sebuah hotel
kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan Situbondo. Korban yang datang dengan
suaminya sempat memesan kamar hotel. Hal serupa juga dilakukan pelaku.
Pengobatan dilakukan di
kamar hotel yang dipesan korban bersama suaminya. Selama pengobatan
berlangsung, suami korban diminta berada di kamar yang disewa pelaku. Sementara
pelaku sendiri berdua bersama korban, di kamar yang disewa suami korban.
"Dalam
kamar ini terjadi apa, nah ini yang masih akan kita dalami. Termasuk dengan
memeriksa korban dan pelaku," papar Agus Widodo.
Karena
itu, Agus enggan memastikan ancaman pidana yang akan dijeratkan kepada pelaku.
Menurut dia, rekonstruksi pasal itu masih akan digelarkan, setelah proses
penyelidikan selesai dilakukan nanti.