![]() |
Foto: Adi Saputro (dok.detik.com) |
Koranelektronik.com, -Oktober 2019 telah berhasil
dilakukan penangkapan 66 kapal yang terbukti maling ikan.
Edhy menjelaskan bahwa kapal-kapal itu kondisinya
masih bagus, sehingga sebaiknya disumbangkan kepada lembaga pendidikan yang
membutuhkan agar bisa dimanfaatkan.
"Kapal-kapal yang
kita sita ke depannya karena ini kapal masih bagus kita sudah koordinasi dengan
Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung arahnya nanti kita akan hibahkan kepada
lembaga-lembaga pendidikan kita," kata Edhy saat konferensi pers dan
peninjauan kapal illegal fishing di Pontianak yang dilihat secara virtual, Rabu
(22/7/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan ingin memperkuat
sekolah kejuruan di sektor perikanan yang umumnya membutuhkan banyak praktik
tapi terkendala fasilitas. Dengan cara ini diharapkan dapat merealisasikan
keinginan tersebut.
"Namanya saja
jurusan perikanan. Perikanan itu salah satunya ada perikanan tangkap, tidak ada
alat praktiknya salah satunya kapal makanya kita akan memperkuat
sekolah-sekolah perguruan tinggi itu dari pusat sampai daerah. Ada SMK
perikanan, inginnya SMK perikanan ini juga praktik lapangannya cukup banyak dan
untuk praktik itu perlu fasilitas. Koordinasi ini akan terus-menerus dan kami
berharap ini segera kami laksanakan," jelasnya.
Edhy Mengaku belum ada
kapal yang ditenggelamkan, namun dia tidak segan-segan untuk melalukan
penenggelaman kepada kapal maling ikan yang melakukan perlawanan.
"Jadi perlu saya
ulangi, kami sangat tegas dalam hal ini bahkan jika pelaku illegal
fishingmelawan di tengah laut saya sudah perintahkan jajaran untuk tidak
segan-segan menenggelamkan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang sudah kita
miliki," ucapnya.
66 kapal maling yang
ditangkap Oktober 2019 diantaranya, 49 kapal berbendera asing, dan 17 kapal
bendera Indonesia. Kapal bendera asing tersebut berasal dari 22 kapal Vietnam, 14
kapal Filipina, dan 12 kapal Malaysia.
Saat ini proses penanganan
kapal yang berhasil ditangkap dan sifatnya telah mendapat keputusan hukum atau
inkracht di pengadilan.
16 kapal mendapatkan
putusan hukum atau inkracht, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal
ditenggelamkan karena melakukan perlawanan.
Untuk 17 kapal
Indonesia, 2 kapal diproses hukum karena terkait dengan destructive fishing
(penangkapan ikan yang merusak). Sedangkan 15 kapal diberikan sanksi
administrasi sebagai bentuk pembinaan kepada nelayan Indonesia.