KoranElektronik.com- Pagar
tembok setinggi satu meter yang mengelilingi rumah Wisnu Widodo
(48) ternyata berdiri di jalan desa. Yang membangun pagar tembok adalah Mistun
dan Edy, tetangga Wisnu.
Ini diungkapkan oleh Kades Gandu Kepuh Suroso berdasarkan
hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan tembok tersebut
berdiri di atas jalan desa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor
25/Pdt.Plw/2019/PN, saudari Mistun diminta untuk segera melaksanakan putusan
pengadilan yaitu pembongkaran tembok.
"Dalam putusan tertulis lokasi
sengketa merupakan jalan umum atau jalan desa menuju jalan utama," ujar
Suroso, Minggu (26/7/2020).
Sebab, di peta desa jalan menurut Suroso muncul dan diklaim
sebagai jalan desa.
Bahkan nantinya, jalan tersebut bisa dibangun dengan menggunakan dana APBDes.
"Kalau melihat peta desa memang
muncul jalan, sesuai aturan ahli waris memang ada jalan ke belakang. Muncul
jalan pada akhirnya jalan
desa bisa diajukan bangunan lewat APBDes," jelas Suroso.
Sejak tahun 2017 lalu, keduanya
sudah naik ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Terakhir, sejak 3
bulan lalu kasus ini dimenangkan oleh pihak Widodo. Sebab, sesuai peta desa
jalan tersebut merupakan jalan desa.