KoranElektronik.com - Polisi
membekuk pasutri spesialis pencurian kendaraan bermotor. Total sebanyak
22 kasus curanmor dilakukan keduanya. Polisi terpaksa menembak kaki sang suami
karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pelaku merupakan
pasutri. Sang suami berinisial AR (40) dan isterinya WJ (40) warga Desa
Kebaman, Kecamatan Srono," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara
Syarifuddin, Rabu (29/7/2020).
Pasutri
ini, kata Arman, diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor antar daerah.
Di Banyuwangi sendiri ada 21 kasus di enam kecamatan berbeda. Sementara total
motor yang digasak tersangka mencapai 50 unit.
"Di
Banyuwangi ada sekitar 21 kasus. Total sekitar 50 unit motor yang mereka
gasak," tambahnya.
Terungkapnya sindikat
curanmor ini berdasarkan laporan dari korban, warga Kelurahan Klatak Kecamatan
Kalipuro yang kehilangan kendaraan bermotornya.
"Berawal
dari laporan korban inisial S telah kehilangan kendaraan pada tanggal 23 Juli
2029. Kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang, pasangan isteri
berhasil kita tangkap," imbuhnya.
Menurut
Arman, sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka berkeliling mencari
target. Tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor jenis Honda
yang terparkir di halaman rumah.
"Awal
pelaku diantar oleh istrinya mencari sasaran, setelah sampai di tempat tujuan
selanjutnya istrinya pulang ke rumah," sebutnya.
Sembari
menunggu datangnya malam, tersangka AR mencari pondok yang berada di sekitar
TKP. Saat tengah malam, tersangka berjalan kaki menuju rumah target sasaran.
"Tersangka melompat
pagar dan membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci T," kata Arman.
Tersangka
langsung membobol motor korbannya menggunakan kunci T. Setelah
berhasil, tersangka mengeluarkan motor hasil curian dari pagar rumah korban dan
langsung membawanya kabur.
Hasil
motor curian tersebut, oleh tersangka langsung dibawa ke Lumajang untuk dijual
ke seorang penadah berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO
(daftar pencarian orang). "Untuk jenis Scoopy dihargai Rp 3.500.000, untuk
Vario dihargai Rp 3.000.000, dan Honda BeAT dihargai Rp 2.500.000,"
sebutnya.
Arman
mengungkapkan selain berhasil menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil
mengamankan belasan barang bukti. Di antaranya, 5 unit sepeda motor Honda
berbagai merek, 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T (2 bentuk persegi dan 4
berbentuk pipih), 1 unit Senter kodok (Kepala) dan 2 buah gagang kunci Honda
bermagnet.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di jeruji sel
tahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.