![]() |
ilustrasi hewan kurban |
KoranElektronik.com- Idul Adha 1441 H tidak lama lagi di Banda
Aceh akan mewajibkan bagi petugas pemotongan hewan kurban menggunakan APD
lengkap guna mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 atau
virus corona
Pemotongan hewan sesuai
protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam COVID-19. Zulkifli
mengatakan sebelum proses penyembelihan pihaknya melakukan penyemprotan
menyeluruh di setiap kandang.
“Awal dari tahap memandu
masuknya sapi sampai dengan tahap penyembelihan para pekerja dilengkapi dengan
APD yang berupa baju sekali pakai, sarung tangan, masker, sepatu boot, masker. Selain
itu perlengkapan penyembelihan pun sebelum dipakai akan di semprot terlebih
dahulu” jelasnya.
Zulkifli pun menjelakan
ingin menerapkan Protokol Kesehatan di Banda Aceh untuk mencegah penyebaran
Covid-19. Proses penyembelihan pun di atur sehingga tidak terjadi kerumunan
warga masyarakat.
Kepala Bidang Pertanian
dan Peternakan DPPKP Kota Banda Aceh drh Zulfadhly mengatakan setiap hewan yang
akan disembelih dilakukan pemeriksaan kesehatan maksimal 24 jam sebelum
penyembelihan. Pemeriksaan dilakukan petugas yang ditunjuk.
"Prinsip
pemeriksaan dengan pengamatan (inspeksi) dan Palpasi (perabaan) diantaranya gizi
(normal/gemuk/kurus), kulit (mengkilat/tidak pucat), nafsu makan baik dan yang
terpenting hewan tidak menunjukkan gejala sakit," jelasnya.
"Selain menjadi
syarat sah, pemeriksaan hewan kurban dilaksanakan untuk menjamin kesehatan
hewan kurban ketika nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat," sambungnya.