![]() |
Bupati Kutai Timur menjalani pemeriksaan perdana di KPK. (Ari Saputra/detikcom) |
KoranElektronik.Com, Jakarta
– KPK akhirnya memeriksa 9 saksi terkait
kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur
(Kutim) Ismunandar. Lewat 9 saksi itu, KPK mencari tahu proses pengadaan barang
dan jasa di Kutai Barat.
“Penyidik KPK
mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan
barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat
(24/7/2020).
"Disamping itu
mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah di atur dan ditentukan serta
dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM," ucap Ali.
Pemeriksaan
dilakukan di Polres Samarinda, Kaltim. Ali mengatakan rencananya penyidik
menjadwalkan pemeriksaan untuk 11 saksi, namun hanya 9 saksi yang hadir.
Saksi-saksi
yang hadir ialah PPK pada Dinas PU Kutai Timur, Rudi; PPK pada Dinas PU Kutai
Timur, Indra Nur Fahrial; Sopir Bupati, Didik; Kabid Sumber Daya Air Dinas PU
Kutim, Reza Renanta; PPK pada Dinas PU Kutim, Haris Afandi; Kasat Pol PP Kutim, Didi Herdiansyah; PNS
Dinker Kutim, Mirwan; ADC Bupati Kutim, Hafarudin.
Sedangkan
tiga saksi yang tidak hadir ialah adik ismunandar, Yeni; Kasi Perencanaan
Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kab Kutim, Asran Lode; dan Staf Bapenda Kab
Kutim, Panji. Ketiga akan dipanggil ulang.
“KPK
masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar para
saksi-saksi yang di panggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi
kewajiban hukum tersebut,” ujarnya
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada
Kamis (2/7).
Sebagai penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai
pemberi
-Aditya
Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.
-Deky Aryanto selaku rekanan.
KPK
juga mengatakan total uang yang disita dalam OTT itu senilai Rp. 170 Juta dan
beberapa tabungan dengan Total Saldo sekitar Rp. 4,8 Miliar.
(MALA/KE)