![]() |
Demo protes kenaikan UKT di UNAS. (Foto: CNNIndonesia/Thohirin) |
Universitas Nasional melaporkan mahasiswa ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan perusakan mobil dosen dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut diungkap Rektor UNAS El Amry Bermawi Putera merespons polemik aksi demonstrasi mahasiswa UNAS menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) yang akhirnya berujung pemberian sanksi drop out (DO).
"Di sini kami adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
"Sehingga sangat wajar, apabila tindakan yang tidak terpuji ini kami laporkan ke pihak berwenang. Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku," lanjut El Amry.
Ia menilai tindakan anarkis yang dilakukan mahasiswa UNAS pada rentetan demokrasi di depan kampus bertentangan dengan surat pernyataan yang ditandatangani mahasiswa ketika menjadi mahasiswa baru.
Pada awal masa perkuliahan, mahasiswa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mahasiswa bakal mematuhi dan tidak melanggar aturan, serta menjaga nama baik kampus.
Ia menekankan surat ini juga ditandatangani oleh orang tua atau wali mahasiswa dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga seharusnya mahasiswa tidak menentang pernyataan tersebut.
UNAS menyatakan rentetan aksi yang digelar mahasiswa pada 10 sampai 12 Juni lalu diwarnai tindakan anarkis. Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemotongan biaya kuliah hingga 65 persen.
"Sayangnya, aksi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis berupa perusakan mobil dosen, pembakaran ban, penguncian gerbang kampus, pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater," ujar keterangan pers UNAS.
UNAS juga mengecam tindakan mahasiswa menyiarkan informasi yang diklaim merupakan berita bohong melalui sosial media. Hal ini dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik yang dilakukan oknum mahasiswa.
"Ini sudah di luar batas dan sudah masuk ke kriminal. Serta tidak mencerminkan sikap mahasiswa," jlas Ketua Pusat Bantuan Hukum UNAS Mochamad Ali Asgar.
Dalam hal ini, oknum mahasiswa dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Kepala Biro Humas UNAS Marsudi mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan terkait pelaporan ini.
"Kita tunggu prosesnya saja dulu," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, UNAS menyatakan pihaknya sudah memberikan kemudahan bagi mahasiswa selama pembelajaran di tengah pandemi. Mulai dari akses situs kuliah bebas kuota sampai potongan UKT Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dengan syarat.
Salah satu mahasiswa UNAS korban drop out Wahyu Krisna Aji membenarkan ada satu rekannya yang dilaporkan ke polisi oleh pihak berwenang.
"Iya betul ada satu kawan yang dilaporkan atas tuduhan pasal 170 KUHP," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Ia menyatakan informasi tersebut diterima pihaknya pada 2 Juli 2020. Oknum mahasiswa tersebut tidak menerima sanksi DO, skorsing maupun surat peringatan dari kampus.
Sebelumnya Krisna menyatakan terdapat dugaan intimidasi yang diterima dari pihak kampus selama menyuarakan tuntutan penurunan UKT. Ia bersama dua mahasiswa lain diberikan sanksi drop out setelah tidak menandatangani surat pernyataan bersalah yang diminta kampus.
Sanksi DO juga diterima Deodatus Sunda dan Abia Indau. Kemudian tiga mahasiswa diskorsing dan sembilan mahasiswa mendapat surat peringatan keras dari pihak kampus.
Pada rentetan aksi yang dilakukan di depan kampus, ia mengaku pihaknya menerima kekerasan fisik berupa pemukulan dan penerobosan barisan massa aksi dengan mobil.
"Mereka [petugas keamanan kampus] memukul barisan massa aksi dengan petugas keamanan berseragam dan tidak berseragam," ujarnya di Senayan, Jakarta Selatan.
"Teman-teman juga sempat dapat tindakan yang cukup parah. Karena barisan massa aksi diterobos oleh mobil dari pihak rektorat," lanjut Krisna.