![]() |
Foto: Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono (Sachril Agustin Berutu/detikcom) |
Koranelektronik.com
– Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan PR (3) di
Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan akan memeriksa kejiwaan tersangka P
(17) dan N (48).
"Nanti kita dalami (kesehatan mental). Saya
tak bisa jawab karena Bukan kompetensi saya," kata Kapolres Jakarta
Selatan, Kombes Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II,
Jaksel, Rabu (29/7/2020).
Budi mengatakan kondisi kesehatan mental akan
diperiksa. Ia akan memanggil psikolog, psikiater, serta saksi untuk mendalami
hal tersebut.
"Nanti kita akan dalami lagi. Kita akan
panggil psikolog, kita semua akan jalankan semua pemeriksaan, kita sedang
dalami, saksi-saksi lain seperti psikolog, psikiater," ucap Budi.
Diketahui. Peristiwa penculikan PR (3) tersebut
menyebar di media sosial. PR diculik saat sedang bermain di dekat rumahnya di
Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (27/7) siang kemarin.
Polisi sudah menetapkan dua tersangkah dalam
kasus penculikan anak kecil di Ulujami, Jaksel. Kedua tersangka tersebut adalah
P (17) yang ingin menjadikan korban sebagai adiknya, sedangkan N (48) ingin
menjadikan korban sebagai anaknya.
Atas kejadian ini, keduanya di jerat Pasal 328
KHUP juncto 332 KHUP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang
perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman
15 tahun penjara.