![]() |
Ilustrasi Pencabulan |
Koranelektronik.com, Seorang pria berinisial YSS
(40), dikeroyokin warga di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan
(Tapsel), Sumatera Utara (Sumut)
YSS diketahui mencabuli seorang remaja, M (17),
dengan modus pura-pura mengusir setan.
YSS melancarkan aksi bejatnya pada saat tengah
malam, pada saat keluarga korban tengah terlelap tidur.
Kapolres Tapanuli
Selatan AKBP Roman Smaradhana memaparkan, perbuatan cabul itu dua kali
dilakukan tersangka. Dia pertama kali beraksi Sabtu (11/7), sedangkan yang
kedua pada Sabtu (25/7).
Peristiwa berawal saat
ibu korban S (49) memanggil YSS untuk mengobati M, abang korban yang tengah
sakit, Sabtu (11/7). Dalam ritual itu, dia juga mengatakan korban juga perlu
diobati. Tersangka mengatakan kepada korban “Kau juga ada setanmu, mau kau
diobati’ Karena merasa takut, korban menurut," ujar Roman, Selasa (28/7).
Untuk meyakinkan M dan
keluarganya, YSS menyuruh perempuan itu membaca 30 lembar Alquran. Setelah itu
dia disuruh masuk ke kamarnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB,
saat keluarga M sudah tidur, YSS masuk ke dalam kamar M. Di sana dia melakukan
totok hipnotis terhadapnya. Selanjutnya, YSS menyetubuhi korban.
Aksi serupa dilakukan
YSS pada Sabtu (25/7). Setelah melakukan perbuatannya dia mengancam korban.
"Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan
mamamu sama ayahmu," ancamnya.
Setelah peristiwa itu, korban merasa takut saat berjumpa dengan YSS. Dia
juga mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. M akhirnya menceritakan peristiwa
yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Minggu (26/7).
Masyarakat berhasil
mengamankan Yudi. Dia sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke kepala desa dan
personel Polsek Batang Angkola.
"Saat diamankan,
pelaku mengalami luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dihakimi
massa," jelas Roman.
Karena aksi bejatnya,
tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35
Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun," pungkas Roman.