Salah satu terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020).
"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menghukum 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.
Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanyalah mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette untuk menemui Novel Baswedan ke Perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, Novel Baswean menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.
Hingga kini majelis hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Ronny Bugis.