![]() |
Gubernur Jabar RIdwan Kamil (Foto: Yudha Maulana) |
Koranelektronik.com
– Penerapan denda bagi warga Jawa Barat mencapai titik temu. Pasalnya,
Gurbernur Jabar Ridwan Kamil sudah menandatangani Perarturan Gurbernur (Pergub)
tentang pelanggaran pelaksanaan PSSB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang
isinya mengatur protokol kesehatan.
"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan
denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi
menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Jakarta,
Senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, penggunaan masker sungguh krusial
pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai
beraktivitas, pemakaian masker bisa menekan resiko penularan Covid-19 di ruang
publik.
Selanjutnya, pemberlakuan sanksi itu bertujuan
untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan
di ruang publik. Karena kedisiplinan masyarakat sungguh penting dalam
pencegahan penularan Corona.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan
kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran
virus. Itu yang kita tegakkan," ucapnya.
Di lain sisi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyebutkan, Kang Emil akan mengumumkan
Pergub itu besok, Selasa (28/7).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun,
karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta,
pengumuman ditunda menjadi besok," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa daerah di Jawa Barat seperti
Kota Bandung, Cianjur, Kota Cirebon, dan Sumedang belum menerapkan sanksi denda
bagi warga yang tak menggunakan masker di area publik.
Hingga hari ini, sanksi yang diberikan pada
masyarakat rata-rata masih berupa sanksi sosial seperti yang dilakukan oleh
Satpol PP Cianjur dengan memberikan sanksi kepada belasan warga yang tak
mengenakan masker untuk membersihkan kawasan Alun-alun Cianjur.