![]() |
Foto: Polsek Cilincing tangkap pengeroyok yang tewaskan Marsan Tyson (Luqman Arunanta) |
Koranelektronik.com
– Marsan Tyson (32) tewas dikeroyok 6 pria di Celincing, Jakarta Utara. Ia
dikeroyok karena menggeber knalpot di depan para pelaku yang sedang nongkrong.
Empat pelaku di antaranya saat ini sudah
ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni MI, HA, ES, dan AI, sedangkan 2 pelaku
lainnya yakni B dan F, masih belum tertangkap atau berstatus DPO.
"Setelah kita cek TKP dan olah TKP, kita
cari keterangan saksi di wilayah itu. Ada yang kenal sehingga bisa diamankan 4
orang ini. Namun, pelaku utama belum bisa kita amankan, masih DPO," kata
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Jalan Sungai
Landak, Cilincing, Jakut, Selasa (28/7/2020).
Kejadian itu terjadi pada Senin (13/7) pukul
21.00 WIB di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian bermula
pada saat korban membeli minuman keras di wilayah Gang Taruna, tempat tinggal
para tersangka.
Korban lewat di depan tongkrongan tersangka
sambil menggeberkan motornya sehingga membuat marah rombongan itu. Korban
sempat kembali dan diikuti rombongan tersangka berjumlah 6 orang dengan 3 motor.
"Setelah korban membeli minuman keras, dia kembali
lagi, diikuti anak-anak muda dari Gang Taruna ini. Diikuti oleh enam orang,
tiga motor," ujar Imam.
Para tersangka lalu menyambangi korban yang
sedang nongkrong di Gang Kompi Jenggot dan mengejar korban. Korban terjatuh
lalu dikeroyok oleh para pelaku.
Kasus tersebut lalu diselidiki polisi. Polisi
melakukan olah TKP dan menangkap empat tersangka.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan
baik melalui jaringan dibantu Polres, masih belum kita dapatkan," ungkap
Imam.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam
pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2
jo pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun
dan atau paling lama 4 tahun.