![]() |
Mobil Via Vallen yang terbakar (Foto: Istimewa) |
Koranelektronik.com, Dalam penanganan kasus terbakarnya mobil via
valen, Kejadi Sidoarjo menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum. Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk tapi berkas belum dikirim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono,
mengutarakan bahwa sudah menerima SPDP atas dugaan kasus pembakaran mobil Via
Vallen sejak Senin, (6/7). Namun hingga kini belum ada penyerahan berkas
perkara dari polisi.
Meski berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk Tiga
Jaksa Penuntut Umum yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga
jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.
Pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6)
sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1
VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan
Tanggulangin, Sidoarjo. Tak berselang lama, pria pembakar mobil, Pije (40),
diamankan.