![]() |
Jajanan Klepon |
Koranelektronik.com - Beredar di
media sosial bahwa kue Klepon disebut sebagai
jajanan tidak Islami. Lini masa pun heboh, namun Anda jangan lantas mudah
termakan isu ini.
Kue klepon sendiri adalah jajanan tradisional khas
Indonesia yang terbuat dari tepung ketan. Tampilannya mirip seperti onde-onde,
bulat berukuran mini dengan warna hijau muda. Kue klepon diisi dengan irisan
gula merah, sementara bagian luarnya ditaburi kelapa parut
Ternyata kue klepon sudah ada sejak tahun 1950-an. Konon
kue ini diperkenalkan pertama kali oleh seseorang yang berasal dari Pasuruan,
Jawa Timur. Saat itu, kue klepon jadi menu yang ditawarkan di restoran
Indonesia-Belanda dan etnis Tionghoa.
Meski hanya jajanan tradisional, tetapi kue klepon banyak
ditemui di berbagai tempat. Biasanya kue klepon banyak dijajakan di pasar-pasar
tradisional, maka tak heran kue ini sering disebut sebagai jajanan pasar.
![]() |
Klepon |
Informasi mengenai klepon sebagai jajaan tidak islami
adalah tidak tepat dan rumor belaka.
Dalam islam menurut Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, kue klepon tetap boleh dan
halal dikonsumsi.
Ustaz Wahyul menjelaskan kabar klepon sebagai jajanan tidak Islami itu
berasal dari orang-orang yang minim ilmu agama dan kerap salah pengertian.
Dalam Islam, tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, yang ada adalah
makanan yang halal dan haram.
"Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar'i dan menganggap yang dari
Indonesia enggak Syar'i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia
semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di
Arab," ungkap Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah
ini.
Wahyul menyarankan agar setiap Muslim dapat memilah informasi yang benar
dari orang-orang yang tepat dan sungguh-sungguh memahami agama.
"Kalau tidak
paham tentang ilmu agama ya jangan berfatwa atau bicara seakan-akan
dirinya ahli dalam agama, nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini," ucap Wahyul.
Wahyul menjelaskan setiap makanan halal yang baik untuk dikonsumsi asalkanterbuat dari
bahan halal. Kriteria halal mencakup tidak tercampur najis, dan diperoleh dengan
cara yang baik serta halal, seperti
bukan dari hasil mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan
cara yang halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau korupsi.
Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau bukan yang
diharamkan, dan diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut
nama Allah.
Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang
diharamkan, maka boleh dikonsumsi.
Wahyul menjelaskan Islam mengatur ketentuan makanan bagi umatnya demi
keberkahan dan kemaslahatan. Bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan
tersebut ditinggalkan.
"Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat),
maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang
meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram,
Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat," Jelas Wahyul.
(Dyn/ke)