![]() |
Foto: Dok. Pemkot Bogor |
Koranelektronik.com
– Pemerintah Kota Bogor mulai mensosialisasi tentang sanksi pada para pelanggar
masker di ruang publik berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 yang baru saja diteken Ridwan
Kamil. Selama sosialisasi seminggu ini, para pelanggar hanya ditegur dan
belum menerima sanksi administrasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan sosialisasi
ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan
Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan
COVID-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.
"Instruksi dari Pak Gubernur kita diminta
agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu
agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada
dendanya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan
sekitaran Jalan Ir. H. Juanda, Bima Arya menjelaskan dari substansi Pergub
Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tak langsung didenda. Adapun tahapannya,
mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga
kemudian didenda administrasi.
"Jadi, memang agak panjang tahapannya,
sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda," jelasnya.
Tetapi, Bima Arya mengatakan dari keempat tahap
tersebut, yang lebih difokuskan adalah metode persuasifnya supaya warga bisa
patuh untuk tetap menggunakan masker saat bepergian.
"Kita lihat tadi di dalam (mal BTM)
kepatuhannya tinggi, 95 persen lah, 5 persen lagi di dagu. Jadi, bukan enggak
bawa," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian
Syah menjelaskan akan melakukan sosialisasi selama satu pekan ke depan sebelum
denda administrasi diberlakukan.
Minggu depan, kata Agustian, pihaknya akan
melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mall, pasar,
terminal, jalan protokol, dan stasiun
"Kalau besaran dendanya Rp 100.000- 150.000," ujanya.