![]() |
Bupati Kuningan Acep Purnama (Foto: Bima Bagaskara/detikcom). |
Koranelektronik.com, Menjelang Idul Adha 1441 H,
Pemerintah Daerah Kabupaten kuningan telah mengeluarkan surat edaran terkait
panduan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H.
Ada delapan Poin yang harus dilaksanakan dalam
surat panduan tersebut.
Salah satu poinnya ialah
warga Kabupaten Kuningan diminta untuk tidak melakukan musafahah atau berjabat
tangan setelah melaksanakan salat Idul Adha.
Imbauan tersebut
dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyebaran COVID-19 di masa adaptasi
kebiasaan baru (AKB).
Selain diminta untuk tidak berjabat tangan,
Kedua, warga juga dianjurkan membawa sajadah sendiri dan kantong plastik
untuk menyimpan sandal serta wajib memakai masker.
"Sedangkan untuk anak-anak dan lansia atau orang yang punya penyakit
bawaan agar lebih baik melaksanakan salat Idul Adha di rumah
masing-masing," Jelas Acep.
Meski diperbolehkan salat berjamaah, namun dalam surat panduan itu pelaksanaan
salat Idul Adha harus dilakukan dengan jumlah jamaah yang dibatasi.
Kemudian pihak penyelenggara salat Idul Adha harus mempersingkat waktu
pelaksanaan dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.