Awalnya operasi ini hanya mengejar salah satu bandar di Kecamatan Tatanga yang sudah di teteapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Gorontalo. Lalu pengembangan kasus, dilakukanlah penggerebekan peredaran pada Kamis (06/08/2020) dijalan Baligau, Tatanga sekitar pukul 10.00 wita.
"Dari 12 orang yang diamankan ini, satu diantaranya adalah bandar yang berinisial U. Namun, bandar lainnya yang DPO Polda Gorontalo telah berhasil melarikan diri dan lolos dari kepungan aparat kepolisian. Pencarian DPO itu masih akan terus dilakukan," ujar Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro, Sabtu (08/08/2020).
Saat ini pemeriksaan kepada 12 orang terkait kepemilikan narkoba yang disita oleh aparat kepolisian masih terus dilakukan, Aman menyebut akan mengembalikan diantara belasan oran yang diamankan jika tidak terbukti bersalah.
Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang telah di tetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu.