Notification

×

Iklan

Beberapa Kecamatan Berstatus Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Batang

Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:29:00 PM WIB Last Updated 2020-08-21T14:29:41Z
Ilustrasi Covid-19 [foto;Ist]

KoranElektronik.com - Berdasarkan data per 21 Agustus 2020, jumlah kasus  Covid-19 sebanyak 166 kasus terdiri atas 79 orang dinyatakan sembuh, 75 menjalani perawatan di rimah sakit dan isolasi mandiri, serta 12 meninggal dunia.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Muchlasin menginformasikan sebanyak 11 Kecamatan dari 15 Kecamatan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 didominasi wilayah Kecamatan Batang sebanyak 56 kasus disusul :
- Kecamatan Warungasem (15)
- Kecamatan Subah (14)
- Kecamatan Bawang (12)
- Kecamatan Blado (11)
- Kecamatan Kandeman (9)
- Kecamatan Banyuputih (9)
- Kecamatan Limpung (9)
- Kecamatan Pecalungan (7)
- Kecamatan Tulis (6)
- Kecamatan Bandar (6)
- Kecamatan Wonotunggal (4)
- Kecamatan Gringsing (3)
- Kecamatan Reban (2)
- Kecamatan Tersono (1)

"Oleh karena, kami minta pada warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya di Batang dilansir Antara, Jumat (21/8/2020).

Muchlasin yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang ini mengatakan perkembangan data terakhir hanya empat Kecamatan yang sementara keluar dari zona merah yaitu Blado, Reban,Tersono dan Tulis.

"Sesuai program Zero Covid-19 maka puluhan pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri akan mendapatkan bantuan Pemkab yaitu uang tunai Rp1 juta dan sembako berupa beras," katanya.

Bupati Batang Wihaji, sebelumnya mengatakan sebagai langkah penegakan hukum untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab telah mengeluarkan peraturan Bupati hasil turunan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan cara melakukan operasi secara intensif ke lapangan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, dan denda," katanya.

[MA/KE]
×
Berita Terbaru Update