Foto : Aco Buronan Polresta Balikpapan
Koranelektronik.com, Balikpapan – Kepolisian dari jajaran Polresta Balikpapan,
Kalimantan Timur berhasil menciduk seorang buronan kasus pencurian dan
penganiayaan di kawasan Balikpapan Barat.
Buronan tersebut
diketahui bernama Muhlis alias Aco (33). Ia diciduk petugas saat sedang enak sekali
tidur di tempat ibadah di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat subuh kemarin
(7/8/2020).
Saat diciduk, petugas
menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan oleh pelaku
dibalik bajunya.
Kapolresta Balikpapan
Kombes Pol Turmudi menuturkan, penangkapan pelaku ini bermula saat tim Opsnal
Polsek Balikpapan Barat menggelar penyelidikan kasus pencurian di Jalan Sepaku,
Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, pada Jumat (7/8/2020) subuh.
Petugas mendapat
laporan dari warga sekitar bahwa ada seorang pria mencurigakan sedang tidur di
samping Masjid Al-Istiqamah .
“Itu berawal dari
laporan masyarakat, setelah itu petugas kami langsung menindak lanjuti laporan
tersebut,” katanya, Senin (10/8/2020).
Kemudian Pihak
Kepolisian mendatangi lokasi dimana pelaku berada. Pelaku kaget bukan main saat
terbangun dari tidurnya sudah melihat sekelilingnya sudah dikepung petugas
kepolisian.
Tanpa banyak kata pihak
polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap Aco. Dari hasil penggeledahan
ini ditemukan sajam yang sudah berkarat dibalik pakaian Aco.
“Kami menemukan sebilah
badik lengkap dengan sarungnya di bagian belakang badan pelaku,” ungkap
Turmudi.
Berdasarkan temuan
tersebut, aco kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan
penyidikan kepolisian, Aco rupanya pernah melakukan penganiayaan menggunakan
parang di Balikpapan Barat pada 2018. Sejak dari itu dia sudah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO). Aco juga pernah melakukan pencurian di kawasan
Jalan Sepaku, aksinya ini rupanya terekam CCTV rumah warga. Jadi dia ini memang
dalam pencarian petugas,” beber Termudi.
Dia dijerat Pasal 2
ayat 1 Undang-undang Darurat 12/1951, tentang kepemilikan sajam dengan ancaman
kurungan diatas 5 tahun penjara.
(MALA/KE)