Notification

×

Iklan

Buronan Kasus Pencurian Dan Penganiayaan Di Balikpapan Barat Akhirnya Diciduk Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 | 11:34:00 AM WIB Last Updated 2020-08-10T03:34:13Z

 

Foto : Aco Buronan Polresta Balikpapan

Koranelektronik.com, Balikpapan – Kepolisian dari jajaran Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil menciduk seorang buronan kasus pencurian dan penganiayaan di kawasan Balikpapan Barat.

 

Buronan tersebut diketahui bernama Muhlis alias Aco (33). Ia diciduk petugas saat sedang enak sekali tidur di tempat ibadah di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat subuh kemarin (7/8/2020).

 

Saat diciduk, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan oleh pelaku dibalik bajunya.

 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menuturkan, penangkapan pelaku ini bermula saat tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat menggelar penyelidikan kasus pencurian di Jalan Sepaku, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, pada Jumat (7/8/2020) subuh.

 

Petugas mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada seorang pria mencurigakan sedang tidur di samping Masjid Al-Istiqamah .

 

“Itu berawal dari laporan masyarakat, setelah itu petugas kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya, Senin (10/8/2020).

 

Kemudian Pihak Kepolisian mendatangi lokasi dimana pelaku berada. Pelaku kaget bukan main saat terbangun dari tidurnya sudah melihat sekelilingnya sudah dikepung petugas kepolisian.

 

Tanpa banyak kata pihak polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap Aco. Dari hasil penggeledahan ini ditemukan sajam yang sudah berkarat dibalik pakaian Aco.

 

“Kami menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya di bagian belakang badan pelaku,” ungkap Turmudi.

 

Berdasarkan temuan tersebut, aco kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dari hasil pemeriksaan penyidikan kepolisian, Aco rupanya pernah melakukan penganiayaan menggunakan parang di Balikpapan Barat pada 2018. Sejak dari itu dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aco juga pernah melakukan pencurian di kawasan Jalan Sepaku, aksinya ini rupanya terekam CCTV rumah warga. Jadi dia ini memang dalam pencarian petugas,” beber Termudi.

 

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat 12/1951, tentang kepemilikan sajam dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

 

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update