![]() |
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom). |
Koranelektronik.com - Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi memastikan penerapan sanksi denda atau administrasi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan berlaku pada minggu ini.
"Dijadwalkan minggu ini sudah mulai diterapkan sanksi denda administratif," tegas Ade saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Penerapan sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Gurbernur (Pergub) Jawa Barat No 60 Tahun 2020. Penindakan akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polisi.
Berikut ini jenis pelanggaran dan sanksi denda yang dikenakan :
1. Ruang Publik
Seseorang yang tak menggunakan masker dan jaga jarak akan didenda Rp 100.000
2. Sekolah
Melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau instutisi pendidikan akan didenda Rp 150.000
3. Kegiatan Usaha
Tak melaksanakan protokol kesehatan didenda Rp 300.000 - Rp 500.000
4. Kegiatan Keagamaan
Tak ada sanksi denda.
5. Kegiatan Sosial dan Budaya
Melakukan kegiatan yang membuat kerumunan didenda Rp 500.000
6. Transportasi Umum
Pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah maksimal penumpang, didenda Rp 150.000, kemudian bagi pengelola yang melanggar ketentuan PSBB dan AKB didenda Rp 500.000
7. Mobil Pribadi atau Mobil Dinas
Bagi yang melanggar pembatasan jumlah maksimal penumpang, akan didenda Rp 150.000
8. Pengendara Sepeda Motor
Bagi pengandara sepeda motor yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 100.000.