Koranelektronik.com, Lamongan - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan ibu mertua Sekretaris Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendy. Kasus ini sudah masuk ranah pembelaan atau pledoi 2 terdakwa pembunuh Hj. Rowaini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari membenarkan jika sidang sudah masuk tahap pembelaan atau pledoi 2 terdakwa yaitu Sunarto dan Imam Winarto. Sebelumnya, Keduanya dituntut dengan tuntutan berbeda, Sunarto, warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Pertimbangan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Sunarto tersebut diberikan karena terdakwa sebagai dalang dan juga sebagai otak dari pembunuhan," kata Irwan Syafari, Jumat (14/8/2020).
Dikatakan oleh Irwan, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di PN Lamongan itu, terdakwa mengajukan keringanan hukuman. Terdakwa Imam, kata Irwan, meminta keringanan hukuman dengan sejumlah alasan.
"Alasan mengajukan keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui kalau perbuatannya tersebut dilakukan karena tergiur dengan tawaran uang," ungkap Irwan.
Sementara terdakwa Sunarto meminta dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang cukup karena sudah mencabut semua BAP di kepolisian karena dilakukan dibawah tekanan. Alasan lainnya, terdakwa Sunarto menyebut bahwa saksi yang dimiliki hanya ada satu orang, yaitu terdakwa Imam.
Irwan menambahkan tuntutan terhadap terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan telah disetujui sedangkan Imam Winarto diduga eksekutor dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya
(MALA/KE)