![]() |
Ilustrasi belajar mengajar |
KoranElektronik.com - Seperti yang kita ketahui jam mengajar guru adalah 24 jam dalam sepekan, namun ada kebijakan baru di masa pandemi covid-19 ini.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, tak mewajibkan guru memenuhi jam ajar dengan hitungan 24 jan dalam sepekan. Relaksasi jam ajar itu di atur dalam Kurikulum Darurat yang tertuang dalam keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang pedoman kurikulum dalam kondisi khusus.
"Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru, bahwa guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu," kata Nadiem dalam kinferensi pers secara daring, Jumat (7/8/2020).
Relaksasi jam ajar guru tercantum dalam poin keempat kurikulum darurat. Nadiem menjelaskan relaksasi jam ajar bertujuan untuk mengurangi beban guru, sekaligus membarikan fleksibilitas guru dalam mengajar.
Dengan relaksasi jam ajar, guru diharapkan meningkatkan pengajaran yang interaktif selama melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jadi guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam," ujarnya.
Nadiem juga berharap relaksasi jam ajar dimanfaatkan para orang tua untuk turut aktif memberikan pengajaran bagi anaknya di rumah.
"Mampu memberikan fleksibilitas dalam bagaimana bisa melibatkan orang tua di dalam proses pembelajaran," kata Nadiem.