![]() |
Kebun sawit milik nurhadi yang disita KPK. (Dok. KPK) |
Koranelektronik.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerangkan lahan kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektar milik Nurhadi Abdurracham di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, telah disita.
Pelaksaan tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menduga jika lahan kebun kelapa sawit tersebut adalah suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh bekas sekretaris Mahkamah Agung tersebut.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," ujar Ali pada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan penyitaan kebun kelapa sawit milik Nurhadi tersebut disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset itu. Menurutnya, penyidik KPK juga telah memasang tanda papan penyitaan KPK.
"Oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga menyita beberapa barang yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang yang disita yakni belasan kendaraan mewah roda dua hingga roda empat beserta tanah dan bangunan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky sempat buron tetapi berhasil ditangkap usai tiga bulan dalam pelarian. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Hiendra hingga saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang perkembangan pencarian buronan tersebut.