Notification

×

Iklan

Mahasiswa S2 Di Unram Dibunuh Sang Pacar, Awalnya Bercinta Kemudian Cekcok Dan Cekik

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:10:00 AM WIB Last Updated 2020-08-15T03:10:14Z

 

Tersangka Rio bersama Barang Bukti 

Koranelektronik.com, Mataram – Sungguh malang nasib mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram, Linda Novita Sari (23), mahasiswa ini ditemukan tergantung di ventilasi rumah.

 

Ternyata Linda meninggal karena dibunuh oleh sang pacarnya, RPN alias Rio (22). Pembunuhan terjadi karena cekcok di antara keduanya.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, sebelum dibunuh dan ditemukan tergantung pada Sabtu (25/7/2020), korban dan pelaku sempat bertemu di BTN Royal pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

 

Pelaku dan korban sempat berbicara panjang lebar Polisi juga menyebut keduanya sempat berhubungan intim. Suara perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin pergi ke Bali  selama dua hari, tapi tidak diberi izin oleh korban.

 

“Seketika terjadi adu mulut di antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban,” kata Artanto, Jumat (14/8/2020).

 

Cekcok diantara pelaku dan korban kembali terjadi setelah pelaku diminta orang tuanya untuk pulang ke Janapria, Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon tiga kali dan tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang.

 

Korban tak memberikan izin pelaku pulang, cekcok terus terjadi kemudian pelaku kesal ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam, pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Pada kamis (23/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

 

“Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program Pascasarjana Fakultas Hukum Unram itu tidak bergerak lagi,” papar Artanto.

 

Beberapa saat kemudian, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang tidak lagi bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.

 

Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jampong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar daerah Kekalik. Pelaku kembali ke TKP pembunuhan, lalu menggantung jenazah, membuat seolah korban bunuh diri.

 

Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

 

Polisi sudah mengamankan tersangka Rio. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna orange, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasil Rapid test atau nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.

 

“Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Artanto.

 

(MALA/KE)

×
Berita Terbaru Update