Tersangka Rio bersama Barang Bukti
Koranelektronik.com,
Mataram – Sungguh malang nasib mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas
Mataram, Linda Novita Sari (23), mahasiswa ini ditemukan tergantung di
ventilasi rumah.
Ternyata Linda meninggal karena dibunuh oleh sang pacarnya,
RPN alias Rio (22). Pembunuhan terjadi karena cekcok di antara keduanya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, sebelum
dibunuh dan ditemukan tergantung pada Sabtu (25/7/2020), korban dan pelaku
sempat bertemu di BTN Royal pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku dan korban sempat berbicara panjang lebar Polisi juga
menyebut keduanya sempat berhubungan intim. Suara perselisihan mulai timbul
setelah pelaku meminta izin pergi ke Bali
selama dua hari, tapi tidak diberi izin oleh korban.
“Seketika terjadi adu mulut di antara keduanya. Korban
sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga
mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil.
Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban,” kata Artanto,
Jumat (14/8/2020).
Cekcok diantara pelaku dan korban kembali terjadi setelah
pelaku diminta orang tuanya untuk pulang ke Janapria, Lombok Tengah. Orang tua
pelaku menelpon tiga kali dan tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban
untuk pulang.
Korban tak memberikan izin pelaku pulang, cekcok terus
terjadi kemudian pelaku kesal ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil
berkata jangan macam-macam, pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya.
Pada kamis (23/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah
tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh
perempuan yang baru lulus seleksi program Pascasarjana Fakultas Hukum Unram itu
tidak bergerak lagi,” papar Artanto.
Beberapa saat kemudian, pelaku termenung memandangi tubuh
kekasihnya yang tidak lagi bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk
menghilangkan jejak.
Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jampong
untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar daerah Kekalik. Pelaku
kembali ke TKP pembunuhan, lalu menggantung jenazah, membuat seolah korban
bunuh diri.
Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah
menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku membuang sisa tali dan baju
yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.
Polisi sudah mengamankan tersangka Rio. Sejumlah barang
bukti diamankan, seperti satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon,
cincin bertuliskan Rio, tali warna orange, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar
tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasil Rapid test atau
nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.
“Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat Pasal 338 KUHP
tentang Pembunuhan Subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara,” sebut Artanto.
(MALA/KE)